Janinku Raib Jadi Anak Ambar (1)


Dengan tulus aku berharap agar Allah Azza Wajalla memberikan kebahagiaan, kesejahteraan, kedamaian dan kesuksesan dalam karir suamiku terkasih. Kalau pun dia tidak akan kembali kepadaku, aku telah dengan ikhlas menghadapi kenyataan itu. Bagiku, cinta sejati hanya satu: cintaku kepada Allah Azza Wajalia semata. Hanya dialah Cinta dan pengabdianku, mulai aku lahir hingga nyawaku diambil oleh-Nya nanti.

Seperti telah dibisiki oleh gaib, arkian, ternyata hari itu adalah hari terakhirku melihat Kang Mahmud suamiku, yang setelah itu dia pergi untuk selama-lamanya. Kang Mahmud meninggal di Dubai, dalam pelukan istri pertama dan anak-anaknya. Duh Gusti, inilah deritaku sebagai istri ke dua, istri yang tidak punya hal apapun kecuali mencintainya, menyayanginya dan mengurus dirinya tanpa lelah.

Malam ini adalah malam terakhirku bersama Kang Mahmud Manuarfa, suamiku. Besok pagi, Rabu Kliwon, 1 Februari 2012, dia akan berangkat ke Dubai, ibukota Uni Emirat Arab. Kang Mahmud Manuarfa, yang duduk di eselon satu sebagai Pegawai Negeri Sipil, ditugaskan oleh Pak Menlu, menteri luar negeri, untuk menjadi kepala konsulat jenderal, Konjen Indonesia di negara kaya minyak di Timur Tengah itu.

kang Mahmud Manuarfa dipindahkan ke luar negeri karena prestasinya yang bagus di departemen Kementerian luar negeri Indonesia di Jakarta. Pak Menteri sendiri yang langsung memilih dan menunjuk suamiku untuk menjadi konjen. Namun sayang, suamiku ke Dubai tidak bersama aku, tapi bersama keluarganya. Istri pertama dan anak-anaknya. Kang Mahmud Manuarfa ditugaskan ke Uni Emirat Arab bersama Mbak Purwanti, maduku, istri tua nya. Mbak Purwanti, kebetulan juga bekerja di Departemen Luar Negeri dan berperestasi baik.

Departemen Luar Negeri. Ya, Kang Mahmud Manuarfa pindah secara bedol desa, boyongan ke sana bersama istri dan anak-anaknya. Sementara aku, sebagai istri muda, isteri yang ke dua, tentu diabaikan begitu saja. Walau, Kang Mahmud Manuarfa berjanji akan tetap mentransfer sebagian gajinya ke rekeningku. Dia akan tetap selalu ingat aku dan mendatangkan aku ke Dubai setiap tiga bulan sekali. Aku akan ditempatkan di apartemen bagus di Dubai yang telah disewa khusus oleh Kang Mahmud Manuarfa dengan uang pribadinya.

"Sebagai pejabat negara, Akang diwajibkan didampingi istri. Tetapi istri yang mendampingi, tentu istri pertama. Sebab nama yang terdaftar di kementerian adalah nama istri tua, Mbak Purwanti," ungkap Kang Mahmud, kepadaku. Namun begitu, cinta Akang kepada Adinda, tidak ada yang menyamainya. Cinta Akang begitu besar, lebih besar daripada cinta Akang kepada Mbakyu Purwanti, istri tua Akang," desis Kang Mahmud Manuarfa, membesarkan hatiku.

Jujur saja, hatiku berbunga-bunga mendengar kata-kata puitis ini. Akan tetapi itulah kata-kata, yang diucapkan oleh lidah tanpa tulang belulang. Memang lidah tidak bertulang, maka itu tak terbatas dalam mengucapkan kata-kata.

Pada jaman pemerintahan Pak Harto, pada era orde baru lalu, pejabat yang berpoligami, tidak akan diberi tempat oleh Pak Harto. Masalahnya, kala itu ada peraturan pemerintah yang melarang pegawai negeri berpoligami. Peraturan pemerintah itu dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah, PP, nomor 10, yang konon dibuat oleh Pak Harto akibat keinginan Ibu Tien yang anti poligami. Konon kabarnya, kala itu, Pak Harto didesak oleh Ibu Tien, karena ibu sangat anti kepada siapapun yang berpoligami. Apalagi seorang pegawai negeri sipil, polisi dan tentara nasional.

"Poligami itu diperbolehkan oleh agama Islam. Tetapi, anehnya, banyak pemeluk agama Islam, terutama perempuan yang menentang poligami itu," kata suamiku. Kang Mahmud Manuarfa, soal maraknya poligami di kalangan pegawai negeri belakangan ini, setelah Orde Baru usai. Bu Ani Yudhoyono juga tidak nyaman dengan poligami, tetapi Ibu Ani tidak anti. Apalagi sampai menekan Pak Presiden, suaminya untuk membuat peraturan pemerintah soal pelarangan poligami. Namun begitu, ada juga sas sus, bahwa suami yang berpoligami, tidak akan direkrut menjadi tim menteri presiden, kecuali berprestasi yang luar biasa.

Kang Mahmud Manuarfa pun bercerita, dengan peraturan pemerintah yang tidak memperbolehkan pria berpoligami, akibatnya, banyak terjadi maksiat. Tak ayal, perzinahan di kalangan pegawai pun, menjadi marak. Seorang pejabat yang jatuh cinta kepada wanita, terpaksa berzinah, tidak berani menikah, karena takut pada peraturan pemerintah.

"Semuanya jadi kumpul kebo dan memiara wanita, tidak kawin karena takut. Sebab apa takut? Sebab, sudah begitu banyak pejabat yang dipecat karena menikah lagi, karena ketahuan berpoligami. Atau, paling tidak, bila pejabat pria berpoligami, tidak akan diberi jabatan yang layak, jabatan yang baik. Si Pelaku poligami akan dikucilkan dari kantor. Istilahnya, akan dijadikan pejabat non job," cerita Kang Maman.

Berbeda dengan yang lain, Kang Mahmud Manuarfa berani menikahiku. Dia tidak mau dan menolak untuk berzinah. Untuk itulah, dia datang kepada ayahku untuk melamarku, pada suatu hari di tahun 2009. Dengan jantan dia mengakui dia menginginkanku untuk menjadi istrinya dan mengakui bahwa dia telah beristri dan punya anak. Karena ayahku seorang ulama yang tahu hukum agama, maka ayahku dengan ikhlas menerima asal aku sebagai yang bersangkutan, mau menerima. Aku pun lalu ditanya oleh ayahku, apakah aku mau menerima pinangan Kang Mahmud yang telah beristri dan punya anak.

Dengan tegas aku menolak. Aku tidak mau merusak rumah tangga orang dan kebetulan, kala itu aku sudah punya pacar. Kang Tisna Suryajaya, tetangga dekat rumahku di kaki Gunung Tangkuban Perahu. Sub-ang, Jawa Barat. Aku sangat mencintai Kang Tisna Suryajaya dan akan menerima lamarannya bila dia melamarku. Namun sayang, Kang Tista Suryajaya tidak melamarku. Dia lebih senang berlama-Iama pacaran denganku daripada buru-buru menikah.

Di luar dugaanku, Kang Tisna Suryajaya ternyata pecandu obat-obatan terlarang. Dia menggunakan narkotika berat, menyuntik heroin, kokain dan sabu-batu. Kang Trisna Suryajaya tertangkap polisi ketika dia datang ke diskotik Stadium Jakarta dan terjadi razia. Di saku Kang Tisna Suryajaya ditemukan enam gram sabu-sabu dan dia ditangkap polisi. Karena terkena undang-undang psikotropika, maka pengadilan memvonis Kang Tisna Suryajaya dan teman-temannya, sepuluh tahun penjara.

Pada mulanya aku masih membezuk Kang Tisna Suryajaya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Namun karena Kang Tisna Suryajaya cs dipindahkan oleh Departemen Hukum dan HAM yang membawahi lembaga pemasyarakatan, dari Cipinang ke Nusa Kambangan, Cilacap. maka aku tidak bisa lagi membezuknya. Bahkan setelah itu, aku melupakan Kang Tisna Suryajaya yang terus sakau didalam LP. (Bersambung..)


Oleh : Tia Aweni D. Paramitha